
Questions & Answer
Ada Pertanyaan?
Cari Tahu Jawabannya Disini!
- 01
Status visa/ijin tinggal bagi warga negara asing di jepang yang mulai berlaku sejak 1 April 2019. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang. Tokutei Ginou secara harfiah memiliki arti “Specific Technical Skill Visa” atau “Visa Keahlian Khusus” atau sekarang dikenal dengan SSW (Specified Skilled Worker).
- 02
Berdasarkan definisi dan tujuannya, magang bertujuan untuk transfer ketrampilan, teknologi dan pengetahuan dari Jepang untuk diterapkan di negara masing-masing. Magang biasanya kontrak selama 1 atau 3 tahun dengan opsi perpanjangan 2 tahun. kandidat tidak diizinkan pindah kerja.
Sedangkan Tokutei Ginou adalah visa atau ijin tinggal untuk bekerja di Jepang guna mencukupi kebutuhan tenaga kerja di Jepang yang semakin berkurang.gajinya disetarakan dengan orang jepang atau orang asing pemegang visa kerja lainnya, kandidat bisa diizinkan pindah kerja baik dibidang yang sama maupun bidang lainnya (syarat dan ketentuan berlaku).
- 03
Salah satu dari sertifikat Keahlian dari Japan Fondation/Senmonkyu/3Kyu/HyokaChoso
Salah satu sertifikat Bahasa dari Japan Fondation (JFT Basic A2) / JLPT N4
CV/Rirekisho
Video Jikoshokai
Lulus Tes Kesehatan
Usia minimal 18 Tahun, kami membatasi usia maksimal 35 tahun, kecuali eks magang Jepang yang dipanggil kembali perusahaan lamanya tidak ada batasan usia.
- 04
- 05
- 06
Tergantung alasan berhenti/ pindah program dan alasan dari perusahaan tempat magang. Seperti misalnya perusahaan anda yang sekarang tidak ada perkerjaan lagi untuk anda, atau perusahaan anda hampir tutup/bangkrut,ada kemungkinan bisa berhenti dari perusahaan yang sekarang. Tapi dengan alasan pribadi seperti misalnya ingin kenaikan gaji,anda wajib menyelesaikan kontrak kerja anda terlebih dahulu. Pengumpulan berkas bisa dimulai 6 bulan sebelum kontrak berakhir dan proses pengajuan visa dimulai 2 bulan sebelum visa berakhir, anda baru bisa pindah kerja setelah kontrak kerja anda berakhir.
- 07
- 08
- 09
- 10
- 11